Rabu, 17 Agustus 2011

Jurus Pengaman Inventory : PROVISI

Jurus Pengaman Inventory : PROVISI

Yang menyebalkan : “Inventory selalu tidak benar, karena forecastnya pun tidak pernah benar !” Jika hal tsb benar maka dampaknya hanya 2 kemungkinan, barang akan kadaluarsa atau menumpuk didalam gudang hingga berbulan-bulan.
Tentu perlu jurus jitu

Awas, bacanya Provisi bukan Provinsi ! Jelas bedanya. Walau cuma “n” yang membedakan keduanya, tetapi pemahamannya sangat jauh berbeda.
Provisi adalah biaya yang diperkirakan akan menjadi tanggungan perusahaan dikarenakan adanya kesalahan atau permasalahan yang mungkin akan timbul kelak yang berhubungan dengan keberadaan stock barang.

Bagaimana provisi terjadi ?

Tidak ada satupun perusahaan yang menginginkan membayar provisi pada akhirnya. Karena setiap rupiah pembayaran atas provisi yang terjadi merupakan kerugian langsung yang akan memotong profit yang dihasilkan.
Katakanlah anda merencanakan menjual produk X sebanyak 1000 pada bulan depan dan untuk mencapai penjualan itu anda diharuskan membeli barang sebanyak 1500 buah. Jika penjualan pada bulan mendatang mendekati 1000 atau lebih sedikit, itu tidak menjadi masalah. Namun, tiba-tiba terjadi suatu kondisi dimana karena suatu hal maka penjualan produk X tsb hanya terjual 50, 70 dan 90 pada tiga bulan berturut-turut.

Disinilah masalah anda baru akan dimulai !. Bayangkan, dengan rata-rata penjualan yang hanya 70 unit perbulan, maka sisa stock saat ini menjadi 1290/70 atau sama dengan 18 bulan stock lebih. Dengan kata lain, anda akan menyimpan stock tsb untuk 1,5 tahun kedepan.

Ada potensi kerugian yang akan terjadi jika barang tsb tidak terjual atau terjual tetapi dalam waktu yang demikian lama. Potensi inilah yang akan diperkirakan dan dihitung menjadi “provisi”.

Cara menghitung provisi

Biasanya provisi ditentukan atas kesepakatan manajemen, khususnya keuangan. Misalkan didalam kasus ini ditetapkan bahwa provisi untuk over stock adalah dibawah 6 bulan adalah 50% dan diatas 1 tahun adalah 100%.
Maka cara menghitungnya adalah sbb :

Misalkan masa kadaluarsa barang X adalah 12 bulan. Maka harus dihitung juga potensial kerugian terhadap barang-barang yang akan kadaluarsa menjelang 12 bulan kedepan.
Semua barang X yang akan kadaluarsa 12 bulan kedepan harus dihitung sebagai ‘biaya’ yang harus dianggarkan dan menjadi potensial kerugian yang harus dibayar oleh perusahaan.

Contoh perhitunganya sbb :

Bagaimana Supaya Bebas Provisi ?

Supaya bebas provisi ?! Gampang sekali. Paling tidak ada 4 cara mudah membebaskan perusahaan dari beban biaya provisi.

1. Pembelian dengan konsinyasi
2. Perjanjian pengembalian barang ke prinsipal
3. Akurasi penjualan yang lebih baik
4. Penjualan barang dengan kondisi khusus

Cara 1: Pembelian dengan konsinyasi
Cara ini adalah cara termudah dimana perusahaan dijamin tidak akan dikenakan biaya provisi. Kesulitannya adalah bagaimana mengadakan perjanjian untuk mendapatkan fasilitas Konsinyasi tsb.
Konsinyasi adalah perjanjian dimana prinsipal mengirimkan barangnya ke perusahaan dan pembayarannya dilakukan berdasarkan barang yang terjual di perusahaan tsb. Artinya perusahaan tidak harus membeli kuantitas tertentu dan membayarnya dilakukan sesuai dengan barang yang terjual.

Cara 2: Perjanjian pengembalian barang ke prinsipal
Jika konsinyasi tidak dapat dicapai, carilah jalan bagaimana perusahaan dapat melakukan pengembalian barang (return) ke prinsipal. Pengembalian ini dapat berupa pengembalian barang kadaluarsa, rusak atau kelebihan.
Artinya, perusahaan dapat menghilangkan biaya provisi dengan melakukan pengembalian ‘resiko’ tsb ke prinsipal secara langsung.
Masalahnya adalah tidak semua prinsipal mau melakukan perjanjian “return all in” (barang dapat dikembalian dalam semua alasan seperti diatas).

Cara 3 : Akurasi penjualan yang lebih baik
Kalau kedua cara diatas tergantung dari fihak luar, maka untuk mengantisipasi dari dalam dapat dilakukan dengan cara memperbaiki akurasi (forecast) penjualan. Jika akurasi penjualan sangat tinggi, maka dapat dipastikan resiko biaya privisi akan menjadi minimal.

Cara 4: Penjualan barang dengan kondisi khusus
Jika ketiga cara diatas tidak dapat dilakukan, ada cara lain yang masih memungkinkan perusahaan terbebas dari provisi, yakni dengan melakukan penjualan dengan kondisi khusus seperti pemberian diskon atau perpanjangan waktu pembayaran kepada konsumen. Cara ini memang tidak menjamin perusahaan terbebas 100% dari biaya provisi, tetapi paling tidak dapat mengurangi biaya yang seharusnya timbul.

Kesimpulan

Provisi adalah perhitungan resiko yang menjadi beban perusahaan didalam aktifitas penyiapan persediaan barang (inventory).

Provisi biasanya dikenakan pada dua kejadian:
1. Provisi atas barang-barang yang kadaluarsa
2. Provisi atas barang-barang yang berlebih dibandingkan dengan waktu bayar perusahaan (term of payment)

Cara mencegah dikenakannya provisi ada 4 cara :
1. Pembelian dengan konsinyasi
2. Perjanjian pengembalian barang ke prinsipal
3. Akurasi penjualan yang lebih baik
4. Penjualan barang dengan kondisi khusus Semakin sedikit provisi yang dikenakan maka akan semakin tinggi potensi keuntungan yang akan diperoleh oleh perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar